IDENTIFIKASI MASALAH PILKADA TANJUNGBALAI TAHUN 2015
MENUJU INOVASI KONSTITUSIONAL
- Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih
- Belum ada ketentuan mengenai tindak lanjut DPT, DPTb1 dan DPTB2 yang seharusnya menjadi bahan penyusunan data pemilih untuk pemilihan selanjutnya;
- Pemutakhiran data pemilih bagi pemilih yang berada di lokasi tertentu seperti Rumah Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan baru dapat dilaksanakan menjelang pemungutan suara sehingga sulit didata lebih awal yang berimplikasi ketersediaan surat suara;
- Pendaftaran Pemilih berdasarkan surat keterangan lainnya tidak didefinisikan di dalam Undang-Undang Kependudukan maupun Undang-Undang lainnya
- Waktu pemutakhiran DPT yang berlangsung hanya tiga hari;
- Rentang waktu penduduk yang belum terdaftar dalam DPT mendaftarkan dirinya hanya selama 7 hari.
- Pencalonan
- Kewajiban adanya rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Politik dan tidak boleh sekedar rekomendasi DPW/DPC/DPD;
- Dualisme Kepengurusan Parpol;
- Pengguguran calon setelah ditetapkan sebagai peserta
- Laporan adanya indikasi adanya ijazah palsu yang terlambat dilaporkan kepada penyelenggara, yang diakibatkan oleh tidak dipublikasinya dokumen pendaftaran berupa ijazah tersebut;
- Aturan tentang larangan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir yang berimplikasi ke pembatalan calon. Hal ini menjadi masalah mengingat Ambang Masa Jabatan (AMJ) setiap daerah tidak serentak sehingga berpotensi adanya perlakuan yang berbeda.
- Kampanye
- Masih terdapat interpretasi yang berbeda terhadap lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi dengan anggaran APBD
- Uraian fasilitas negara belum terinci dengan jelas di dalam Undang-Undang.
- Dalam penyiaran kegiatan debat publik ada beberapa KPU kabupaten/kota yang tidak dapat menyiarkan secara langsung;
- Terbatasnya penyiaran kegiatan debat publik hanya pada lembaga penyiaran penyiaran publik
- Ketidakjelasan mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye
- Efektivitas sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat
- Belum adanya ketentuan di UU Pilkada akan definisi kampanye.
- Dana Kampanye
- Pembiayaan kampanye yang dibebankan APBD berimplikasi pada keterbatasan kegiatan kampanye;
- Tidak ada pengaturan mengenai periode pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, pengaturan mengenai jangka waktu pembukaan rekening khusus dana kampanye dimaksudkan untuk keseragaman waktu pembukaan rekening khusus dana kampanye dan mempermudah auditor dalam mengaudit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.;
- Pengadaan dan Distribusi Logistik
- Pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai oleh APBD seringkali menjadi masalah karena berimplikasi kepada pemasangan alat peraga;
- Batas waktu Putusan pengadilan terkait sengketa calon belum diatur secara tegas oleh undang-undang sehingga seringkali mengganggu pengadaan logistik;
- Anggaran pilkada oleh APBD sering menjadi celah adanya intervensi dari pihak incumbent dan banyak juga terdapat model pencairan yang dicicil sehingga sedikit banyak mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada;
- Anggaran untuk pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye serta iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik memerlukan anggaran yang cukup besar dibandingkan pengadaan perlengkapan pemungutan suara;
- Jumlah surat suara di TPS Khusus Rumah Sakit belum sesuai dengan jumlah pasien di rumah sakit
- Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Ketentuan pasal 20 huruf v bermakna PPK melakukan penghitungan suara. Ketentuan tersebut tentunya keliru karena proses penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS, bukan oleh PPK;
- Formulir C6 banyak digunakan oleh lebih dari satu orang atau digunakan oleh orang lain;
- Penggunaan surat suara oleh pemilih tambahan terbatas akibat adanya ketentuan bahwa pemilih tambahan hanya dapat menggunakan cadangan surat suara;
- Pemilih DPTb2 lebih banyak daripada surat suara cadangan, sehingga apabila mendasarkan pada ketentuan tersebut akan banyak pemilih dengan KTP yang tidak dapat menggunakan hak pilih.
Artikel ini dapat diunduh DISINI