PANDUAN PELAKSANAAN DAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS PILKADA 2015 |
Buka
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 13 TENTANG NORMA STANDAR DAN PROSEDUR PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA |
|
PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PILKADA 2015 |
Buka
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 14 TENTANG KAMPANYE PILKADA 2015 |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 16 TENTANG PEDOMAN TEKNIS LAPORAN DANA KAMPANYE PILKADA 2015 |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 21 TENTANG PERUBAHAN KEP KPU TANJUNGBALAI NO 7 TENTANG PENCALONAN |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 28 SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PERAGA KAMPANYE |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 24 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN STANDAR KESEHATAN PASLON PILKADA 2015 |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 25 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PEMERIKSAAN KESEHATAN PASLON PILKADA 2015 |
|
KEPUTUSAN KPU TANJUNGBALAI NO 32 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015 |
|